DISNAKERTRANS TEGAS: REKRUTMEN TENAGA KERJA HARUS SESUAI PROSEDUR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan komitmennya dalam mengawal proses rekrutmen tenaga kerja agar berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.Pada Kamis, 7 Mei 2026, PLT. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Welly Ismail, SH., M.Si, menghadiri undangan proses tes rekrutmen tenaga kerja posisi Welder SMAW yang dilaksanakan oleh PT. Tiga Pilar Sukses Persada (TPSP) selaku Sub contractor dari PT. BBS yang melakukan aktifitas di Site PT. PAU.
Namun setelah tiba di lokasi dan melakukan konfirmasi terkait tahapan pelaksanaan seleksi, ditemukan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja tersebut tidak berjalan sesuai prosedur resmi sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Atas dasar itu, Welly Ismail menyatakan tidak bersedia terlibat dalam proses seleksi tersebut karena sejak awal tahapan pelaksanaan dinilai telah menyalahi prosedur yang semestinya dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga memberikan peringatan tegas kepada pihak PT. TPSP agar seluruh proses perekrutan tenaga kerja wajib dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan terkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kami menegaskan bahwa tenaga kerja yang direkrut tanpa melalui prosedur resmi tidak akan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja. Konsekuensinya, pekerja tersebut berpotensi menjadi PKWTT atau pekerja tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Welly Ismail.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berharap seluruh perusahaan dan kontraktor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan, mengedepankan transparansi, serta memberikan kesempatan kerja yang adil dan sesuai mekanisme resmi kepada tenaga kerja lokal.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, serta menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan profesional.